Metode Tarjih dalam Penafsiran Al-Quran

KUDUS – Laboratorium Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus, Kamis (25/03), diadakan acara kajian konsorsium dengan tema “Metode Tarjih dalam Penafsiran al-Qur’an” dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan di luar perkuliahan. Sebuah kajian ini memberikan ilmu pengetahuan baru terlebih dalam metode tarjih. Acara ini diadakan oleh Fakultas Ushuluddin IAIN Kudus berkolaborasi dengan HMPS Ilmu al-Qur’an dan Tafsir IAIN Kudus.


Acara ini mendapatkan ruang yang cukup baik oleh mahasiswa Ilmu al-Qur’an dan Tafsir baik secara offline maupun online. Tentunya tak luput dengan pemateri yang dihadirkan merupakan peneliti dari metode tarjih ini yaitu Dr. H. Ahmad Atabik, Lc. M.S.I. dan didampingi oleh Abdul Karim, SS. MA. selaku moderator. 

"Kajian penafsiran al-Qur’an dengan menggunakan metode tarjih masih jarang digunakan oleh para mufassir," tutur pemateri. Berawal dari apa yang dituturkan oleh pemateri, sebuah penelitian metode tarjih dikupasnya secara gamblang dalam waktu satu jam tersebut. Seperti dalam keterangannya, bahwa tarjih adalah sebuah metode yang digunakan untuk menguatkan salah satu pendapat dari dua belah pihak. Sedangkan menurut para mufassirin, metode tarjih merupakan penguat salah satu pendapat penafsiran dari penyajian banyak mufassir.

Dalam penggunaan kata tarjih sendiri, yang paling dekat dengan kata tersebut yaitu kata ikhtiar. Karena tarjih mempunyai manfaat dalam hal penafsiran yang menguatkan penafsiran shohih dari para ulama yang berfatwa. Selain itu, metode tarjih menghadirkan macam-macam alternatif dalam penafsiran seperti, pertama, menyuguhkan pendapat dan memilih pendapat yang paling unggul; kedua, menyuguhkan beberapa pendapat lalu memaparkannya tetapi tidak mempunyai alasan mengapa pendapat tersebut digunakan; ketiga, menyuguhkan beberapa pendapat lalu memaparkannya dan memberikan alasan terhadap pendapat yang digunakan.



Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan contoh metode tarjih dalam pentarjihan terhadap Qiraah. Paparan pemateri yang runtut dalam penjelasannya, dapat dijadikan oleh para mahasiswa sebagai titik tumpu sebuah ajaran baru dan dapat dijadikan referensi untuk penelitian lebih lanjut terhadap metode tarjih penafsiran al-Qur’an.

Kudus, 25 Maret 2021

Penulis: Laili Noor Azizah, Pengurus HMPS IQT IAIN Kudus

Posting Komentar

0 Komentar