Mengenal Plagiat, Copy-Paste, dan Hak Cipta - Bagian 2

Pepatah mengatakan bahwa "tak kenal maka tak sayang", maka rasanya demikian halnya dengan ungkapan bahwa "tak kenal maka tak benci". Maknanya, baik untuk menyayangi ataupun membenci, keduanya sama-sama harus berdasarkan keterkenalan (baca: ilmu). Sama pula kasusnya dengan plagiarisme yang marak dikalangan mahasiswa. Barangkali bukan rasa malas yang menyebabkan mahasiswa melakukan plagiat, melainkan kealpaan ilmu akan plagiat itu sendiri. 

Untuk itulah, pembahasan tentang plagiat ditempatkan di bagian ke-2, sebelum memasuki materi yang lebih mendalam terkait penyusunan makalah. Sebab percuma rasanya mahasiswa paham bagaimana cara menyusun makalah, pengertian makalah, dan aturan-aturan di dalamnya, namun justru tidak memahami tentang pentingnya orisinilitas, etika dan aturan pengutipan, serta menghindari adanya pelanggaran hak cipta ketika membuat makalah. Hal ini juga berlaku pada karya tulis lain baik itu ilmiah (makalah, skripsi, jurnal ilmiah, dll) maupun non ilmiah. 

Pengertian Plagiat, Copy-Paste, dan Hak Cipta

Plagiat menurut KBBI adalah "1. pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri, 2. Jiplakan."

Lihat: Arti Kata Plagiat - KBBI

Mengutip dari tesaurus.id, disebutkan bahwa terdapat 8 kata yang bersinonim dengan kata plagiat, yaitu: jiplakan, bajakan, duplikat, kopi (copy), replika, reproduksi (hasil ulang), salinan, dan tiruan. Dari sini dapat kita temukan bahwa plagiat adalah perbuatan mengambil karya, pendapat, gagasan orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri. Plagiat layaknya sebuah tindak pencurian, maka dalam dunia intelektual hal ini dianggap sebagai kejahatan. Maka dari itu di media berita dapat kita jumpai kasus-kasus seperti pencopotan gelar dalam dunia akademik, atau bahkan membawa perkara ke meja hijau ketika pemiliki karya sebenarnya merasa tidak terima.

Hal ini berbeda dengan copy-paste atau biasa disingkat copas yang jauh lebih dikenal di kalangan para mahasiswa. Banyak yang menganggap bahwa copas dan plagiat adalah sama. Padahal secara pengertian sangatlah berbeda. Kata copas tidak dapat kita temukan dalam KBBI, karena merupakan bahasa slang yang kerap digunakan anak muda. Mengutip dari Lektur.id, disebutkan bahwa copas berarti menyalin dan menempel, sebuah kata yang berasal dari bahasa inggris. Copy-Paste juga biasa kita temukan kala mengoperasikan komputer, koding, mengedit foto, desain grafis, dll. Yang mana ini hanyalah sebuah perangkat untuk memudahkan kita dalam dalam menyalin dan menempelkan sesuatu ke tempat atau media lain.

Menilik dari istilah copas, maka hal ini bukanlah sesuatu yang buruk atau salah sebagaimana plagiat. Yang salah adalah ketika copas ini digunakan untuk mengambil karya/gagasan orang lain tanpa mematuhi etika pengutipan yang benar. Sehingga jadilah sebuah tindakan plagiat, yang mirisnya terkadang tidak disadari oleh mahasiswa. 

Baca Juga: Copas Boleh kan?

Sedangkan Hak Cipta 

berdasar penjelasan dari  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam websitenya https://www.dgip.go.id/, merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, sebab di dalamnya termasuk ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya termasuk pula program komputer.

Disebutkan pula terkait pengertian dari Hak Cipta itu sendiri, yaitu "hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Ciptaan yang dapat dilindungi salah satunya adalah buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, sebagaimana disebutkan dalam poin pertama.

Gambar 1. Ciptaan yang dapat dilindungi berdasarkan dgip.go.id

Adanya hak cipta ini ditujukan sebagai penghargaan akan karya seseorang. Maka dari itu,wajar jika perbuatan plagiat dianggap salah baik secara hukum maupun moral. Karena dengan memplagiat karya orang lain, itu sama saja kita tidak menghargai pembuat karya tersebut dan digolongkan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Meski tentunya pelanggaran hak cipta tidak terbatas pada tindakan plagiat saja.

Cara Menghindari Plagiarisme

Setelah mengetahui bahwa plagiat adalah tindakan yang salah dan tidak bermoral, lantas bagaimana cara menghindarinya? Pertanyaan ini sangat penting untuk dijawab, sebab terkadang banyak dari kita yang tidak sadar telah melakukan tindakan plagiat, pun ada pula yang tahu tentang tindakan plagiat namun tidak tahu bagaimana menghindarinya. Maka berikut ini adalah cara untuk menghindari plagiarisme:

  1. Pelajari aturan pengutipan yang benar
  2. Parafrasa
  3. Gunakan bahasa sendiri

Untuk contoh dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat dalam artikel di bawah ini:

3 Tips Lolos Plagiarisme dengan Mudah - dhe-en.com

Selain menghasilkan karya yang original dan tidak melanggar hak cipta orang lain, mengindari plagiarisme juga dapat melatih kemampuan berpikir dan kreativitas seseorang. Barangkali ini yang tidak kita dapatkan ketika sekolah, karena sejak dahulu kita selalu diajarkan untuk menjawab persoalan sesuai teks buku. Maka di masa kuliah inilah, kita bisa menjelajah banyak pengetahuan dan menuangkan pemahaman tidak melulu saklek pada perkataan buku, namun dengan bahasa kita sendiri dan mudah dipahami.

Kudus, 7 Juli 2021

Penulis: Dwi Wahyuningsih, HMPs IQT IAIN Kudus.

Posting Komentar

0 Komentar